Pemkab Dairi Ikuti Monev Komisi Informasi Sumut Terkait Keterbukaan Informasi Publik

1 minggu yang lalu - dilihat 40 kali

DAIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang berlangsung dari ruang rapat Bupati Dairi itu membahas pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan informasi publik.
Monev dipimpin Sekretaris Daerah Dairi, Charles Bantjin, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dairi. Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan pelayanan informasi publik agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam paparannya, Charles mengatakan pengelolaan informasi melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk PPID. Menurutnya, keterbukaan informasi saat ini menghadirkan tantangan baru seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh masyarakat.
Ia berharap Komisi Informasi dapat memberikan masukan mengenai tata kelola dan penyampaian data yang dibutuhkan masyarakat maupun organisasi, sehingga keterbukaan informasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan bagi para pihak.
“Kami akan menjaga hati dan pikiran dalam penyampaian informasi publik melalui berbagai platform media sosial untuk keterbukaan informasi yang lebih baik,” ujar Charles.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi, Informasi dan Edukasi KI Sumut, Dedy Ardiansyah, menyebut Dairi termasuk daerah yang cukup sering menghadapi sengketa informasi di Komisi Informasi Sumut.
Dedy mendorong Pemkab Dairi untuk merespons setiap laporan terkait keterbukaan informasi serta memperkuat inovasi dalam pelayanan informasi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas atau legal standing pihak yang mengajukan permohonan informasi.
“Data dan angka yang tersedia di website akan membantu meringankan kerja-kerja kita di era keterbukaan informasi,” katanya.
Perlu diketahui, Monev mencakup sejumlah aspek, antara lain ketersediaan dan aksesibilitas informasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, serta keterbukaan data publik melalui berbagai media informasi pemerintah. Hadir dalam monev ini, Kadis Diskominfo, Desi Sianturi, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Iswan Togi Tagtorop dan jajarannya.(DISKOMINFO)